Asal Mula Dugaan Korupsi SKL BLBI | BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018

BANDAR BOLA PIALA DUNIA

Surat Keterangan Lunas (SKL) secara hukum adalah sah. Sebab SKL diterbitkan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002, yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri.

SITUS RESMI BANDAR BOLA

Inpres tersebut berisi tentang pemberian jaminan dan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya. Selain itu juga memberikan tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham (release and discharge).

BANDAR BOLA PIALA DUNIA 2018

Kewajiban itu merujuk pada para obligor penerima bantuan likuditas Bank Indonesia (BLBI). BLBI semacam skema bantuan atau pinjaman yang diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas atau keuangan.

Pada krisis moneter 1997 itu, setidaknya 48 bank yang bermasalah. BI pun, pada Desember 2018, mengucurkan dana Rp 147,7 triliun.

SITUS RESMI JUDI ONLINE

Namun, bank-bank yang diberikan bantuan tidak melakukan kewajibannya membayar pinjaman. Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pun ditunjuk untuk menagih kewajiban para obligor penerima BLBI.

Nah, para obligor BLBI yang telah melunasi utang-utangnya itu akan diberikan SKL oleh pemerintah. Merujuk data dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), setidaknya ada 5 SKL yang diberikan kepada 5 obligor ternyata belum sepenuhnya melunasi utang-utangnya.

SOLUSI BANDAR BOLA PIALA DUNIA

Salah satunya adalah Sjamsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Masih menurut data Fitra, Sjamsul Nursalim memiliki utang Rp 28,408 triliun. Namun yang dikembalikan hanya Rp 4,932 triliun.




=======================================================================
================

Situs Judi Online Terpercaya

Segera Daftarkan Diri Anda di www.zonakasino.com
dan Dapatkan Bonus Terbesar di Indonesia Untuk 
Semua Game 
Minimal Deposit & Withdraw Rp. 50.000
Bonus Deposit New Member 10% | Bonus Cashback 10%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar